JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjual DVD porno secara
online. Pelaku yang ditangkap adalah LT (40) dan WR alias BD (44).
Dua kasus penjualan DVD Porno ini adalah dua dari tujuh kasus tindak pidana
cyber crime yang diungkap polisi sejak Januari hingga Maret 2013. Kedua pelaku menjalankan bisnis
online dengan menjual DVD porno melalui
website dengan dua alamat situs berbeda. Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menawarkan DVD melalui
website tersebut. Pemesanan dilakukan lewat SMS, lalu pesanan dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Pelaku
menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2012," kata Kepala Polda Metro
Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno saat jumpa pers, Kamis (11/4/2013).
Barang bukti yang disita dari tersangka LT yakni
print out halaman
website yang ia jalankan, 3 unit
harddisk berisi
film porno, dan 2 ponsel. Adapun dari WR alias BD, polisi menyita 5 dus
berisi keping DVD film porno barat dan Asia, 4 dus berisi keping DVD
kosong, 1 set duplicator berupa 3 unit CPU dan 1 unit monitor LG, 1 dus
berisi resi paket pengiriman jasa ekspedisi, 1 dus amplop coklat
pembungkus DVD, 1 dus plastik
soft cover DVD, 1 unit printer warna, 1 unit modem Smartfren, 1 buah buku tabungan Mandiri, 1 buah buku tabungan BCA, 1 unit
harddisk eksternal, dan 1 unit ponsel.
Tersangka
dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6
juta. Mereka juga diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda
paling banyak Rp 10 miliar karena melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Cyber Crime & Solusi
Sumber: Kompas.com
Diposting oleh: M. Riski