Tampilkan postingan dengan label CyberCrime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CyberCrime. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Duh, Website Ijazah Palsu Masih Aktif


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus pelaku pembuat ijazah palsu berinisial MH (30) pada 27 Februari 2013. Otak komplotan ijazah palsu berinisial IS pun sudah menjadi narapidana Rutan Salemba untuk kasus yang sama tahun 2012. Namun, website yang mereka gunakan untuk menawarkan ijazah palsu pada masyarakat ternyata masih aktif.

"Yang berhak memblokir itu Kemenkominfo, polisi nyuratin saja," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (13/4/2013).

Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) belum juga memblokir situs www.ptmitraonlineijazah.com yang digunakan pelaku untuk meraup untung. Rikwanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memanfaatkan jasa pembuatan ijazah palsu semacam ini. Pihak yang berkepentingan akan selalu mengecek apakah ijazah seseorang itu asli dengan langsung menghubungi pihak universitas yang bersangkutan.

"Panitia bagian administrasi nanti yang mengkroscek ijazahnya lewat surat, telepon atau datang langsung ke universitas," ujar Rikwanto.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Kompas.com

Diposting Oleh: Agastio

Polisi Bekuk Pemasok PSK di Internet



TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Tiga orang pengelola situs penawaran pekerja seks komersial (PSK) beserta lima perempuan yang menjadi PSK dibekuk oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Para tersangka RW, NA dan HD melakukan praktek penawaran PSK ini melalui sebuah situs beralamatkan www.krucil.net," jelas Rikwanto, Jumat (7/12/12).

Situs tersebut mencantumkan foto-foto PSK dengan harga yang sudah ditentukan. "Nantinya para pelanggan tinggal memesan sesuai foto kepada tersangka RW selaku admin situs. RW selanjutnya akan menginformasikan kepada NA selaku 'mami'," jelas Rikwanto.

Para pelanggan ini nantinya akan bertemu dengan PSK yang dipilih dan memberikan uang pada HD yang bertugas sebagai koordinator di lapangan. "Mereka memasang tarif Rp 600.000 untuk 1 jam, dan mereka juga sudah menyediakan hotel serta perlengkapan lain," jelas Rikwanto.

Kelompok ini menerima pelanggan tiap hari Selasa hingga Sabtu antara pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Mereka baru beroperasi satu tahun, dengan penghasilan perminggu antara Rp 50 hingga Rp 75 juta. Adapun untuk sistem pembagian hasil antara PSK dan para atasannya bersifat 50-50," ucap Rikwanto.








Diposting oleh:.Asep Badrudin

Penipu SMS-Internet Raup Rp13 Miliar


JAKARTA– Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka kasus kejahatan via internet dan telepon. Catatan polisi sejak dua tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat kejahatan cyber ini mencapai Rp13 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengungkapkan, sejak Januari hingga Maret 2013, Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka.

Pelaku kejahatan yang dibekuk ini menggunakan alat-alat teknologi seperti ponsel, internet, komputer, dan alat elektronik lain saat beraksi. Kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan online dan telepon ini pun sangat fantastis karena nilainya mencapai miliaran rupiah.”Pada 2011 nilai kerugian Rp4 miliar dan USD178.000, pada 2'/012 Rp5 miliar dan USD56.000. Hingga pertengahan Maret 2013 kerugian Rp848.223.635,” ungkap Irjen Pol Putut Eko Bayuseno kemarin.

Putut menjelaskan, kasus pertama yang diungkap ialah penipuan jual beli onlineberupa barang elektronik murah melalui laman www.gudangblackmarketcelullar008. com. Dua tersangka yang dibekuk yakni ES, 21, dan BP, 31. Modus mereka menawarkan barang elektronik murah seperti ponsel Black- Berry, Iphone 5, dan iPad. Korban kemudian diminta untuk mentransfer uang seharga barang yang diinginkan.

Namun, setelah uang ditransfer, barang tak juga dikirim pelaku. Pengungkapan kedua, penipuan melalui telepon dengan modus pelaku berpura-pura menjadi saudara korban dan menawarkan barang-barang dengan harga murah. Setelah uang ditransfer, barang tidak dikirim. Pelakunya ialah FA, 32, dan M, 29.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Koran-sindo.com

Diposting oleh: Ivan Setiadi

Dibongkar, Perdagangan Kukang via Internet


SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik jual beli hewan langka yang dilindungi Negara dibongkar aparat Kepolisian Resor Tegalsari, Surabaya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba memperjualbelikan Kukang dengan menggunkan jaringan internet.

Kedua tersangka masing-masing Muhammad Alfa (26) warga Jenggolo, Sidoarjo dan Didik Purnomo (34) warga Kedung Tomas, Surabaya diringkus polisi yang menyamar menjadi pembeli hewan mamalia berukuran kecil mirip panda itu.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, tersangka baru kali pertama beroperasi dalam jual beli hewan langka via internet. ''Belum dapat pembeli, mereka keburu tertangkap,'' katanya, Selasa (6/11/2012).

Meski kedua pelaku berstatus tersangka, kata Ricky, namun polisi tidak melakukan penahanan karena keduanya dinilai cukup kooperatif selama penahanan maupun pemeriksaan. ''Enam ekor Kukang yang menjadi barang bukti akan kita serahkan kepada instansi terkait agar bisa dilepaskan ke habitatnya," katanya.

Kukang (Nycticebus Coucang), hewan primata berwajah lucu ini seringkali diburu manusia untuk dijual dan kemudian dijadikan binatang peliharaan. Di Indonesia Kukang hidup di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Kukang adalah hewan nokturnal, yaitu hewan yang menghabiskan aktivitasnya di malam hari.

Saat ini, CITES, lembaga internasional yang mengurus soal keberadaan satwa liar, memasukkan Kukang Jawa ke dalam daftar 25 satwa yang terancam punah (endangered species). Sedangkan pemerintah Indonesia memasukkan satwa ini ke dalam daftar satwa yang dilindungi.

Meski begitu, masih ada saja ancaman bagi Kukang untuk ditangkap dan diperdagangkan. Sebelum dijual ke pembeli, biasanya para pedagang illegal mencabut paksa gigi taring kukang yang beracun untuk alasan keamanan pembeli.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Kompas.com

Diposting oleh: Rizki

 

Sindikat Penjualan DVD Porno via Online Ditangkap



INILAH.COM, Jakarta - Tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjualan dan penyebaran DVD porno secara online. Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara menawarkan barang dagangannya melalui website www.dvdstorexx.com dan jualbelibokep.com.

"Mereka jual DVD perkepingnya itu Rp 100 ribu dan jualnya mencantumkan nomor telepon," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).

Ia melanjutkan, dua orang pelaku yang diamankan yakni LT (40) dan WR (44). Menurutnya, LT berperan sebagai penyedia DVD dan mempunyai hardisk isinya puluhan video porno. "Sedangkan tersangka WR ini perannya menggandakan, menyebarluaskan juga menawarkan DVD porno tersebut melalui website http://jualbelibokep.com," ujarnya.

Sementara Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, para pelaku sudah beraksi selama satu tahun dan omsetnya hampir jutaan rupiah. "Jika ramai itu omsetnya hampir jutaan rupiah, pembelinya juga puluhan perharinya," jelasnya.

Para pelaku ini melakukan pencarian video porno barat dan asia di internet kemudian didownload lalu dijadikan dalam kepingan DVD. Selain itu pembeli juga bisa memesan adegan apa yang diinginkan.

Audie menambahkan, untuk satu keping kaset itu bisa berisi lebih dari satu film video porno dan tergantung dengan pemesan. Kemudian, untuk mengantarkan barang pesenan pembeli itu dengan cara jasa pengiriman barang.

"Jadi pembelinya dari berbagai kalangan, dari kalangan atas juga ada yang menjadi pelanggan mereka," kata Audie.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Inilah.com

Diposting oleh: M.Riski

Sabtu, 20 April 2013

Aksi Tipu Investasi Bodong Mahasiswa UIN Bandung Jerat PNS hingga Pengusaha

BANDUNG--- Korban penipuan investasi Foreign Exchange (Forex) atau penukaran mata uang asing yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung berinisial HM (21) ternyata terdiri beragam kalangan. Ada 388 nasabah dengan total kerugian Rp 40 miliar yang selama ini terjebak penipuan online bermodus investasi bodong tersebut. Kalangan mana saja terjerat aksi pemuda itu?

"Nasabahnya antara lain PNS, wiraswasta, pengusaha, dan perusahaan. Pokoknya beragam kalangan," kata MH kepada wartawan saat ekpos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/3/2013).

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar penipuan online bermodus investasi Forex. Polisi menangkap HM saat berada di salah satu kontrakan, Jalan Kupang Krajan Lor I No.54, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis 14 Maret 2013.

HM berkisah, para nasabahnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Batam, Bogor, Samarinda, dan Surabaya. Di wilayah itu terdapat perwakilan kantor cabang dengan menugaskan pekerja merekrut nasabah.

"Saya mengendalikan perusahaan yang berkantor di Surapati Core Bandung. Punya sembilan pegawai. Dari hasil penipuan ini, saya membeli satu unit mobi untuk keperluan operasional kantor," tutur HM yang menempuh studi Jurusan Ilmu Komunikasi ini.

Modus dipraktikkan HM yakni membuat website beralamat www.pandawainvesta.com. Ia menjanjikan kepada nasabah keuntungan sebesar 50 persen hingga 300 persen dari nilai investasi yang ditradingkan. Semakin besar dana yang diinvestasikan nasabah, maka keuntungan makin menggelembung.

"Misal nasabah investasi 10 juta rupiah, keuntungannya bisa 50 persen tiap bulan. Paling besar ada nasabah investasi dua miliar rupiah, paling kecil 10 juta rupiah," ucapnya.

HM melakoni kegiatan ini sejak dua tahun lalu. Kurun waktu sebulan, uang milik nasabah yang masuk kantong pribadinya Rp 20-30 juta. HM mengaku, selama satu hingga dua bulan aksinya tersebut berlangsung aman. Memasuki bulan ke tiga hingga seterusnya, HM ingkar janji kepada nasabah. Masalah mulai terasa selama tujuh bulan atau November 2012 hingga Mei 2013.

"Saya menyesal melakukan tindakan kriminal seperti ini," ucap HM.

Tiga nasabah yang tertipu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Penyelidikan digulirkan. "Korban setelah kami selidiki jumlahnya 338 orang dengan kerugian berkisar 40 miliar rupiah," kata Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib.

Ngajib menuturkan, barang bukti yang disita pihaknya dari tangan tersangka berupa 15 unit Surat Perjanjian Kerja (SPK), kwitansi penyerahan uang, satu unit laptop, dua buku tabungan Mandiri dan BRI, satu ponsel, dan satu unit token fasilitas M-Banking.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Beritabandung.com 

Diposting oleh: Supriyanto

Bandar Judi Online Beromzet Rp4 Miliar per Minggu Ditangkap

Metrotvnews.com, Jakarta: Dewi Fortuna tak lagi memihak Ken, 29. Bandar judi daring beromzet Rp3 miliar hingga Rp 4 miliar per minggu itu dibekuk polisi di kantornya di Perumahan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/1). 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto, di Jakarta, Jumat (1/2), mengatakan, dalam penangkapan itu, Polri baru menetapkan Ken sebagai tersangka.
Dia berperan sebagai pemilik sekaligus penyelenggara operasioanal situs judi yang ia kelola, www.368mm.com dan www.softpuma.com. 


Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Agus mengaku tim Bareskrim masih menyelidikinya. "Masih dikembangkan teman-teman Bareskrim, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya.
Ia menerangkan, modus judi yang diselenggarakan tersangka sejak 2011 itu memang menggunakan fasilitas internet yang dimilikinya. Jenis-jenis permainan ketangkasan yang dimilikinya antara lain, judi mickymouse, dan bola tangkas. 


"Data omsetnya cukup besar, Rp3 miliar sampai Rp4 miliar per minggu. Satu jumlah yang patut jadi perhatian," katanya. 


Ia berharap, ke depan, masyarakat lebih berhati-hati dengan kempemilikan sarana-sarana dan teknologi yang ada. "Sekarang banyak pemanfaatan disalahgunakan," tuturnya.
Dari penggrebekan itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni, beberapa unit komputer jinjing, modem, buku catatan rekapan, dan empat ponsel berbagai merk. 


Agus mengakui, tim Bareskrim tak mendapatkan barang bukti berbentuk uang tunai. Cuma, ada dua buku rekening bank atas nama dua orang yang masih dalam pemeriksaan dan sudah diblokir.
Pelaku dikenakan ancaman Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta. (Arif Hulwan/OL-9)






Diposting oleh: Agus S.

Hati-hati, Main FB Bisa Dipenjara



Surabaya- Bagi para pengguna jejaring sosial, anda harus lebih santun mengunggah status, agar tidak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, bila tidak, jeratan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahu kurungan penjara, bisa mampir ke hidup Anda.

Sama seperti yang terjadi pada Yenike Venta Resti. Akibat melampiaskan amarahnya di dinding Facebook (FB) akibat short message service (SMS) yang dikirimnya untuk pria beristri ketahuan istri sah selingkuhannya. Mahasiswi perguruan swasta yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu harus duduk di kursi ruang sidang Sari II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/09).

Oleh JPU Djuariyah dan Sucipto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, remaja 20 tahun itu dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

“Dalam satu waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik,” ujar JPU Sucipto saat sidang.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang beralamat di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo itu diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Ir. Siswandi, pemilik Orkes Melayu (OM) Candra Buana. Dimana perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui Istri Ir. Siswandi, Siti Anggraedi Hapsari sejak April 2011 dari pesan singkat (sms) ponsel milik sang suami.

Mengetahui adanya sms dari Venta, yang bernada mesra melalui ponsel untuk bapak dari dua anaknya. Siti Anggraeni lantas mengirimkan sms ke Venta untuk mengingatkan agar hubungannya dengan Siswadi tidak dilanjutkan. Tak hanya itu, Siti juga menanyakan perihal temuan pil penggugur kandungan yang berada di dompet Siswandi, apakah itu digunakan lantaran Venta telah mengandung buah perselingkuhan dengan suaminya.

Akibat terus-terusan mendapat sms dari Siti yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Venta kemudian sering mengupdate status melalui username Venta Resty. Unggahan status sejak 13 September 2011 hingga 19 Oktober 2011 itu tujuannya untuk menyindir Siti.

“Salah status yang diunggah terdakwa adalah ‘Maghrib-maghrib ada setan miskin ngomong, setannya itu pendek bantet kok. Cm kl lagi gentayangan monyongnya pake high heels, udah ah ngerii ceritanya.. Hiii.. Gk takut ya mas sm setan, hii, kenalan aj sendiri, namanya klo gk salah itu Siti, tp nama bekennya Siti ting tong,” terang Sucipto dalam dakwaannya.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Centroone.com

Diposting oleh: Bambang A.B

Cyber Crime

Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet, dan crimeyang berarti kejahatan. Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.

Menurut The U.S. Depertment of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai "...any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".

Menurut Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".


Menurut Andi Hamzah dalam bukunya "Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer" (1998) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.

Cybercrime memiliki karakteristik yaitu :

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Cyberpiracy
    Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

b. Cybertrespass
    Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.

c. Cybervandalism
    Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah yaitu :

1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Hacker membuat £ 10.000 senilai panggilan dari kotak telepon umum.



TELEPON - hacker yang menyerang lagi dengan meraup keuntungan £ 10.000 senilai tagihan premi-line telah dipenjara selama 18 bulan. Ahli komputer Dariusz Ganski, Sunny Bank, Kingswood, menggunakan router untuk memasuki kotak telepon BT dan membuat jam panggilan ke nomor mahal.

Bristol Crown Court mendengar bahwa 27 tahun melakukan kejahatan untuk mendapatkan kredit elektronik untuk musik dan game on-line, sementara masih pada lisensi dari penjara karena pelanggaran hampir identik.Jaksa, kata Susan Cavender antara 27 Oktober dan 1 November tahun lalu, dan 27 Februari dan 8 Maret tahun ini, Ganski membuat 648 panggilan, sebesar hampir 43 jam, dari kotak telepon di Kelston, North East Somerset. BT disiagakan untuk panggilan yang belum dibayar biaya mereka sekitar £ 7.700 pada kotak itu. 

Selasa, 16 April 2013

Dituduh Membajak, Situs Megaupload Ditutup


 photo images-1.jpg

Skalanews - Dituduh melakukan pembajakan, Megaupload situs berbagai file di dunia maya tersebut ditutup oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Hal tersebut dilakukan setelah maraknya aksi protes terhadap pengesahan undang-undang anti pembajakan.

"Perbuatan ini merupakan salah satu kasus kriminal pelanggaran hak kekayaan intelektual dan penyalahgunaan tempat penyimpanan publik yang memfasilitasi penyalahgunaan hak intelektual terbesar dibawa oleh pemerintah Amerika Serikat," tulis Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam siaran persnya di Wahington, Kamis (19/1).

Akibat pembajakan tersebut, Departemen Kehakiman AS menuduh Megaupload dan pendirinya telah merugikan hak kekayaan intelektual senilai US$ 175 juta. Untuk itu, mereka telah menangkap dua pendiri dan dua karyawan Megaupload. Adapaun dua pendiri Megaupload tersebut adalah Kim Dotcom sebelumnya bernama Kim Schmitz dan Mathias Ortman ditangkap di Auckland, Selandia Baru.

Sebagai bentuk protes atas tindakan pemerintah AS tersebut, para pretas menyerang situs Departemen Kehakiman dan FBI. Walhasi, situs FBI untuk sementara ini tidak bisa diakses. Para hackers yang tergabung dalam Anonymous mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Sementara itu, beberapa situs besar seperti Google dan Wikipedia memprotes pengesahan undang-undang anti pembajakan. Mereka menilai pemberlakuan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA) akan melegalkan sensor di dunia online dan membatasi kreativitas dan inovasi.

Disisi lain, para pelaku industri film dan musik seperti Motion Picture Association of America and the Recording Industry Association of America mendukung pengesahan SOPA dan PIPA. Mereka menilai, selama ini pembajakan melalaui internet mengakibatkan pendapatan mereka menurun drastis


Cyber Law & Solusi


Sumber: Skalanews.com

Diposting oleh: Alief Akbar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung