Surabaya- Bagi para pengguna jejaring sosial, anda harus lebih santun
mengunggah status, agar tidak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, bila
tidak, jeratan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahu kurungan penjara, bisa mampir
ke hidup Anda.
Sama seperti yang terjadi pada Yenike Venta Resti. Akibat
melampiaskan amarahnya di dinding Facebook (FB) akibat short message
service (SMS) yang dikirimnya untuk pria beristri ketahuan istri sah
selingkuhannya. Mahasiswi perguruan swasta yang juga berprofesi sebagai
penyanyi dangdut itu harus duduk di kursi ruang sidang Sari II
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/09).
Oleh JPU Djuariyah dan Sucipto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,
remaja 20 tahun itu dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan
penjara.
“Dalam satu waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, terdakwa
telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik,”
ujar JPU Sucipto saat sidang.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang
beralamat di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo itu diduga telah melakukan
perselingkuhan dengan Ir. Siswandi, pemilik Orkes Melayu (OM) Candra
Buana. Dimana perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui Istri Ir.
Siswandi, Siti Anggraedi Hapsari sejak April 2011 dari pesan singkat
(sms) ponsel milik sang suami.
Mengetahui adanya sms dari Venta, yang bernada mesra melalui ponsel
untuk bapak dari dua anaknya. Siti Anggraeni lantas mengirimkan sms ke
Venta untuk mengingatkan agar hubungannya dengan Siswadi tidak
dilanjutkan. Tak hanya itu, Siti juga menanyakan perihal temuan pil
penggugur kandungan yang berada di dompet Siswandi, apakah itu digunakan
lantaran Venta telah mengandung buah perselingkuhan dengan suaminya.
Akibat terus-terusan mendapat sms dari Siti yang ingin mempertahankan
rumah tangganya. Venta kemudian sering mengupdate status melalui
username Venta Resty. Unggahan status sejak 13 September 2011 hingga 19
Oktober 2011 itu tujuannya untuk menyindir Siti.
“Salah status yang diunggah terdakwa adalah ‘Maghrib-maghrib ada
setan miskin ngomong, setannya itu pendek bantet kok. Cm kl lagi
gentayangan monyongnya pake high heels, udah ah ngerii ceritanya..
Hiii.. Gk takut ya mas sm setan, hii, kenalan aj sendiri, namanya klo gk
salah itu Siti, tp nama bekennya Siti ting tong,” terang Sucipto dalam
dakwaannya.
Cyber Law &
Solusi
Sumber:
Centroone.com
Diposting oleh: Bambang A.B