Berdasarkan informasi dari kartu identitas mereka, para PSK ini berusia di antara 20-25 tahun. Dalam print-out
laman situs tersebut terdapat beberapa foto para PSK berpose mengenakan
pakaian kantor, seolah-olah mereka adalah karyawan di sebuah
perusahaan. Rikwanto menyatakan para PSK tersebut hanya berkamuflase
sebagai mahasiswi atau pegawai kantoran. "Profesi mereka memang pekerja
seks," kata Rikwanto.
Dari penangkapan ini polisi juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,97 juta, empat lembar keycard kamar hotel, 20 lembar kartu voucher dan sejumlah alat bantu berhubungan seksual.
RW,
NA dan HD terancam jerat pidana Perdagangan Orang dan atau pidana
Informasi Transaksi Elektronik atau Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 2
ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008
atau Pasal 506 KUHP. Adapun untuk kelima PSK yang ikut terjaring, NF,
SS, WD, EV dan UP masih berada dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Diposting oleh: Asep Badrudin
0 komentar:
Posting Komentar