Tampilkan postingan dengan label Cyber. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cyber. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Penjual Ijazah Palsu via Online Dibekuk!


Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk pelaku penjualan ijazah palsu. Para pelaku menawarkan ijazah lewat situs www.ptmitraonlineijazah.com. Pelaku yang ditangkap berinisial MH (30) yang berperan sebagai pencetak ijazah palsu dan pengiriman ke alamat pemesan.

"Dari keterangan MH didapatkan bahwa otak dari kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama di tahun 2012. IS berperan sebagi pembuat website dan otak yang mengatur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dari tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa 1 set komputer, scanner, dan printer, serta 1 ijazah yang telah dipesan berupa ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara, 1 buku rekening dan kartu ATM uang hasil kejahatannya.

"Tersangka terjerat pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun penjara atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Putut.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutuskan jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku kejahatan tersebut seorang narapidana," tutup Putut.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Detik.com

Diposting oleh: Agastio

Duh, Website Ijazah Palsu Masih Aktif


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus pelaku pembuat ijazah palsu berinisial MH (30) pada 27 Februari 2013. Otak komplotan ijazah palsu berinisial IS pun sudah menjadi narapidana Rutan Salemba untuk kasus yang sama tahun 2012. Namun, website yang mereka gunakan untuk menawarkan ijazah palsu pada masyarakat ternyata masih aktif.

"Yang berhak memblokir itu Kemenkominfo, polisi nyuratin saja," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (13/4/2013).

Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) belum juga memblokir situs www.ptmitraonlineijazah.com yang digunakan pelaku untuk meraup untung. Rikwanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memanfaatkan jasa pembuatan ijazah palsu semacam ini. Pihak yang berkepentingan akan selalu mengecek apakah ijazah seseorang itu asli dengan langsung menghubungi pihak universitas yang bersangkutan.

"Panitia bagian administrasi nanti yang mengkroscek ijazahnya lewat surat, telepon atau datang langsung ke universitas," ujar Rikwanto.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Kompas.com

Diposting Oleh: Agastio

Polisi Bekuk Pemasok PSK di Internet


Berdasarkan informasi dari kartu identitas mereka, para PSK ini berusia di antara 20-25 tahun. Dalam print-out laman situs tersebut terdapat beberapa foto para PSK berpose mengenakan pakaian kantor, seolah-olah mereka adalah karyawan di sebuah perusahaan. Rikwanto menyatakan para PSK tersebut hanya berkamuflase sebagai mahasiswi atau pegawai kantoran. "Profesi mereka memang pekerja seks," kata Rikwanto.

Dari penangkapan ini polisi juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,97 juta, empat lembar keycard kamar hotel, 20 lembar kartu voucher dan sejumlah alat bantu berhubungan seksual.

RW, NA dan HD terancam jerat pidana Perdagangan Orang dan atau pidana Informasi Transaksi Elektronik atau Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 atau Pasal 506 KUHP. Adapun untuk kelima PSK yang ikut terjaring, NF, SS, WD, EV dan UP masih berada dalam pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber: Tribunmedan.com

Diposting oleh:  Asep Badrudin

Polisi Bekuk Pemasok PSK di Internet



TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Tiga orang pengelola situs penawaran pekerja seks komersial (PSK) beserta lima perempuan yang menjadi PSK dibekuk oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Para tersangka RW, NA dan HD melakukan praktek penawaran PSK ini melalui sebuah situs beralamatkan www.krucil.net," jelas Rikwanto, Jumat (7/12/12).

Situs tersebut mencantumkan foto-foto PSK dengan harga yang sudah ditentukan. "Nantinya para pelanggan tinggal memesan sesuai foto kepada tersangka RW selaku admin situs. RW selanjutnya akan menginformasikan kepada NA selaku 'mami'," jelas Rikwanto.

Para pelanggan ini nantinya akan bertemu dengan PSK yang dipilih dan memberikan uang pada HD yang bertugas sebagai koordinator di lapangan. "Mereka memasang tarif Rp 600.000 untuk 1 jam, dan mereka juga sudah menyediakan hotel serta perlengkapan lain," jelas Rikwanto.

Kelompok ini menerima pelanggan tiap hari Selasa hingga Sabtu antara pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Mereka baru beroperasi satu tahun, dengan penghasilan perminggu antara Rp 50 hingga Rp 75 juta. Adapun untuk sistem pembagian hasil antara PSK dan para atasannya bersifat 50-50," ucap Rikwanto.








Diposting oleh:.Asep Badrudin

Polisi Gulung Komplotan Penipu Jualan via Online


MedanBisnis-Jakarta. Polisi menggulung komplotan penipu via online. Para pelaku memasang website www.gudangblackmarketcellular008.com untuk menawarkan barang dagangannya, mulai dari iPad, iPhone hingga barang elektronik lainnya.
Modus yang dilakukan, para konsumen diminta mentransfer uang sesuai harga barang. Harga yang ditawarkan memang cukup miring, tapi setelah uang ditransfer barang tak dikirim sama sekali.

"Tersangka menawarkan barang melalui website, pelaku mengaku operator meminta transfer. Setelah ditransfer pelaku nggak kirim barang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Seorang pelaku ditangkap pada 19 Maret lalu di Medan, Sumatera Utara. Pelaku seorang perempuan berinisial ES (21), yang bertugas sebagai operator website. Dari keterangan ES petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial BP (30) yang berperan menyediakan rekening dan menampung hasil kejahatan.

Polisi menyita barang bukti 6 HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard, serta barang hasil kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Vario, 1 televisi, 1 kamera foto, dan perhiasan emas.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 28 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pasal pencucian uang dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," terang Putu


Cyber Crime  & Solusi


Sumber:  Medanbisnisdaily.com

Diposting oleh: Ivan Setiadi

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung