Minggu, 28 April 2013

Penipu SMS-Internet Raup Rp13 Miliar


JAKARTA– Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka kasus kejahatan via internet dan telepon. Catatan polisi sejak dua tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat kejahatan cyber ini mencapai Rp13 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengungkapkan, sejak Januari hingga Maret 2013, Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka.

Pelaku kejahatan yang dibekuk ini menggunakan alat-alat teknologi seperti ponsel, internet, komputer, dan alat elektronik lain saat beraksi. Kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan online dan telepon ini pun sangat fantastis karena nilainya mencapai miliaran rupiah.”Pada 2011 nilai kerugian Rp4 miliar dan USD178.000, pada 2'/012 Rp5 miliar dan USD56.000. Hingga pertengahan Maret 2013 kerugian Rp848.223.635,” ungkap Irjen Pol Putut Eko Bayuseno kemarin.

Putut menjelaskan, kasus pertama yang diungkap ialah penipuan jual beli onlineberupa barang elektronik murah melalui laman www.gudangblackmarketcelullar008. com. Dua tersangka yang dibekuk yakni ES, 21, dan BP, 31. Modus mereka menawarkan barang elektronik murah seperti ponsel Black- Berry, Iphone 5, dan iPad. Korban kemudian diminta untuk mentransfer uang seharga barang yang diinginkan.

Namun, setelah uang ditransfer, barang tak juga dikirim pelaku. Pengungkapan kedua, penipuan melalui telepon dengan modus pelaku berpura-pura menjadi saudara korban dan menawarkan barang-barang dengan harga murah. Setelah uang ditransfer, barang tidak dikirim. Pelakunya ialah FA, 32, dan M, 29.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Koran-sindo.com

Diposting oleh: Ivan Setiadi

0 komentar:

Posting Komentar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung