Minggu, 28 April 2013

Polisi Bongkar Bisnis Online Penjualan Satwa Langka


SURABAYAUPDATE: Berkembangnya prospek bisnis online, benar-benar dimanfaatkan oleh Didik dan Alfan. Sayangnya kreativitas mereka mengancam kelestarian mahluk hidup lain yang keberadaannya dilindungi hukum. Kedua pria ini menjual Kukang Sumatera dan Kukang Jawa secara online di internet.

Dua penjual hewan langka yang masuk kategori satwa dilindungi, telah ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari, Surabaya. Para tersangka yang ditangkap ini bernama Didik Purnomo (34), warga Jalan Kedung Tomas, Surabaya, Muhammad Alfan (27), warga Jalan Jenggolo Sidoarjo.

Karena kooperatif selama proses penyidikan, kedua tersangka itu tidak ditahan. Polisi terus mengorek keterangan dari keduanya untuk mendapatkan alur yang utuh tentang perdagangan hewan langka ini.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyatakan, Surabaya marak penjualan satwa dilindungi jenis Kukang Sumatera dan Kukang Jawa.

“Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa penjual satwa yang mempunyai nama latin Nycticbus Coucang tersebut, ” ujar Ricky.

Polisi harus menyamar sebagai pembeli dan meminta ke para tersangka untuk mengirimkan Kukang pesanan tersebut di suatu tempat yang sudah disepakati. Hasilnya, lanjut Ricky, polisi mengantongi dua nama penjual Kukang.

“Sebenarnya, para tersangka itu juga menerima pesanan via telpon. Rencananya, enam ekor satwa langka tersebut juga ditawar-tawarkan ke sesama penjual satwa. Hal ini mereka lakukan supaya barang dagangannya itu lekas laku, ” tandas Ricky.

Masih menurut Ricky, dalam menjalankan usaha jual beli satwa langka ini, para tersangka tidak menjualnya per ekor. Jika ada yang berminat dengan Kukang mereka, para tersangka akan melepasnya asalkan si pembeli langsung membelinya satu pasang.

“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Didik Purnomo. Tersangka ini ditangkap di Jalan Kedungsari, sekitar dua minggu yang lalu. Selanjutnya Muhammad Alfan. Tersangka kedua ini ditangkap di samping Hotel Pregolan Jalan Pregolan Surabaya. Ia ditangkap Senin (29/10) sekitar pukul 20.00 Wib, “ ungkap Ricky.

Dihadapan petugas, tersangka Muhammad Alfan mengaku, Kukang Sumatera dihargai Rp. 750 ribu per ekornya di kalangan para penjual satwa. Sedangkan Kukang Jawa dipatok Rp. 500 ribu per ekor.
Muhammad Alfan juga mengaku, untuk mendapatkan Kukang ini, ia harus mencarinya hingga ke pasar burung Malang. Kemudian, Kukang itu dijual kembali ke para penghobi satwa. Keuntungan yang diraih pun bervariasi jika berhasil menjual satu pasang.

“Keuntungan yang saya dapat antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu per ekornya. Saya tidak tahu jika Kaukang masuk dalam kategori satwa langka dan sangat dilindungi, Ujar Muhammad Alfan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan terjerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya Jo PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Satwa Yang Dilindungi.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Surabayaupdate.com

Diposting oleh: Rizki[

0 komentar:

Posting Komentar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung