Tampilkan postingan dengan label CyberLaw. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CyberLaw. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Penjual Ijazah Palsu via Online Dibekuk!


Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk pelaku penjualan ijazah palsu. Para pelaku menawarkan ijazah lewat situs www.ptmitraonlineijazah.com. Pelaku yang ditangkap berinisial MH (30) yang berperan sebagai pencetak ijazah palsu dan pengiriman ke alamat pemesan.

"Dari keterangan MH didapatkan bahwa otak dari kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama di tahun 2012. IS berperan sebagi pembuat website dan otak yang mengatur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dari tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa 1 set komputer, scanner, dan printer, serta 1 ijazah yang telah dipesan berupa ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara, 1 buku rekening dan kartu ATM uang hasil kejahatannya.

"Tersangka terjerat pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun penjara atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Putut.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutuskan jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku kejahatan tersebut seorang narapidana," tutup Putut.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Detik.com

Diposting oleh: Agastio

Polisi Bekuk Pemasok PSK di Internet


Berdasarkan informasi dari kartu identitas mereka, para PSK ini berusia di antara 20-25 tahun. Dalam print-out laman situs tersebut terdapat beberapa foto para PSK berpose mengenakan pakaian kantor, seolah-olah mereka adalah karyawan di sebuah perusahaan. Rikwanto menyatakan para PSK tersebut hanya berkamuflase sebagai mahasiswi atau pegawai kantoran. "Profesi mereka memang pekerja seks," kata Rikwanto.

Dari penangkapan ini polisi juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,97 juta, empat lembar keycard kamar hotel, 20 lembar kartu voucher dan sejumlah alat bantu berhubungan seksual.

RW, NA dan HD terancam jerat pidana Perdagangan Orang dan atau pidana Informasi Transaksi Elektronik atau Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 atau Pasal 506 KUHP. Adapun untuk kelima PSK yang ikut terjaring, NF, SS, WD, EV dan UP masih berada dalam pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber: Tribunmedan.com

Diposting oleh:  Asep Badrudin

Polisi Gulung Komplotan Penipu Jualan via Online


MedanBisnis-Jakarta. Polisi menggulung komplotan penipu via online. Para pelaku memasang website www.gudangblackmarketcellular008.com untuk menawarkan barang dagangannya, mulai dari iPad, iPhone hingga barang elektronik lainnya.
Modus yang dilakukan, para konsumen diminta mentransfer uang sesuai harga barang. Harga yang ditawarkan memang cukup miring, tapi setelah uang ditransfer barang tak dikirim sama sekali.

"Tersangka menawarkan barang melalui website, pelaku mengaku operator meminta transfer. Setelah ditransfer pelaku nggak kirim barang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Seorang pelaku ditangkap pada 19 Maret lalu di Medan, Sumatera Utara. Pelaku seorang perempuan berinisial ES (21), yang bertugas sebagai operator website. Dari keterangan ES petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial BP (30) yang berperan menyediakan rekening dan menampung hasil kejahatan.

Polisi menyita barang bukti 6 HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard, serta barang hasil kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Vario, 1 televisi, 1 kamera foto, dan perhiasan emas.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 28 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pasal pencucian uang dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," terang Putu


Cyber Crime  & Solusi


Sumber:  Medanbisnisdaily.com

Diposting oleh: Ivan Setiadi

Polisi Bongkar Bisnis Online Penjualan Satwa Langka


SURABAYAUPDATE: Berkembangnya prospek bisnis online, benar-benar dimanfaatkan oleh Didik dan Alfan. Sayangnya kreativitas mereka mengancam kelestarian mahluk hidup lain yang keberadaannya dilindungi hukum. Kedua pria ini menjual Kukang Sumatera dan Kukang Jawa secara online di internet.

Dua penjual hewan langka yang masuk kategori satwa dilindungi, telah ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari, Surabaya. Para tersangka yang ditangkap ini bernama Didik Purnomo (34), warga Jalan Kedung Tomas, Surabaya, Muhammad Alfan (27), warga Jalan Jenggolo Sidoarjo.

Karena kooperatif selama proses penyidikan, kedua tersangka itu tidak ditahan. Polisi terus mengorek keterangan dari keduanya untuk mendapatkan alur yang utuh tentang perdagangan hewan langka ini.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyatakan, Surabaya marak penjualan satwa dilindungi jenis Kukang Sumatera dan Kukang Jawa.

“Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa penjual satwa yang mempunyai nama latin Nycticbus Coucang tersebut, ” ujar Ricky.

Polisi harus menyamar sebagai pembeli dan meminta ke para tersangka untuk mengirimkan Kukang pesanan tersebut di suatu tempat yang sudah disepakati. Hasilnya, lanjut Ricky, polisi mengantongi dua nama penjual Kukang.

“Sebenarnya, para tersangka itu juga menerima pesanan via telpon. Rencananya, enam ekor satwa langka tersebut juga ditawar-tawarkan ke sesama penjual satwa. Hal ini mereka lakukan supaya barang dagangannya itu lekas laku, ” tandas Ricky.

Masih menurut Ricky, dalam menjalankan usaha jual beli satwa langka ini, para tersangka tidak menjualnya per ekor. Jika ada yang berminat dengan Kukang mereka, para tersangka akan melepasnya asalkan si pembeli langsung membelinya satu pasang.

“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Didik Purnomo. Tersangka ini ditangkap di Jalan Kedungsari, sekitar dua minggu yang lalu. Selanjutnya Muhammad Alfan. Tersangka kedua ini ditangkap di samping Hotel Pregolan Jalan Pregolan Surabaya. Ia ditangkap Senin (29/10) sekitar pukul 20.00 Wib, “ ungkap Ricky.

Dihadapan petugas, tersangka Muhammad Alfan mengaku, Kukang Sumatera dihargai Rp. 750 ribu per ekornya di kalangan para penjual satwa. Sedangkan Kukang Jawa dipatok Rp. 500 ribu per ekor.
Muhammad Alfan juga mengaku, untuk mendapatkan Kukang ini, ia harus mencarinya hingga ke pasar burung Malang. Kemudian, Kukang itu dijual kembali ke para penghobi satwa. Keuntungan yang diraih pun bervariasi jika berhasil menjual satu pasang.

“Keuntungan yang saya dapat antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu per ekornya. Saya tidak tahu jika Kaukang masuk dalam kategori satwa langka dan sangat dilindungi, Ujar Muhammad Alfan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan terjerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya Jo PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Satwa Yang Dilindungi.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Surabayaupdate.com

Diposting oleh: Rizki[

Jual DVD Porno "Online", Dua Orang Ditangkap



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjual DVD porno secara online. Pelaku yang ditangkap adalah LT (40) dan WR alias BD (44).

Dua kasus penjualan DVD Porno ini adalah dua dari tujuh kasus tindak pidana cyber crime yang diungkap polisi sejak Januari hingga Maret 2013. Kedua pelaku menjalankan bisnis online dengan menjual DVD porno melalui website dengan dua alamat situs berbeda. Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menawarkan DVD melalui website tersebut. Pemesanan dilakukan lewat SMS, lalu pesanan dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Pelaku menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2012," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno saat jumpa pers, Kamis (11/4/2013).

Barang bukti yang disita dari tersangka LT yakni print out halaman website yang ia jalankan, 3 unit harddisk berisi film porno, dan 2 ponsel. Adapun dari WR alias BD, polisi menyita 5 dus berisi keping DVD film porno barat dan Asia, 4 dus berisi keping DVD kosong, 1 set duplicator berupa 3 unit CPU dan 1 unit monitor LG, 1 dus berisi resi paket pengiriman jasa ekspedisi, 1 dus amplop coklat pembungkus DVD, 1 dus plastik soft cover DVD, 1 unit printer warna, 1 unit modem Smartfren, 1 buah buku tabungan Mandiri, 1 buah buku tabungan BCA, 1 unit harddisk eksternal, dan 1 unit ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 juta. Mereka juga diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Kompas.com

Diposting oleh: M. Riski

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung