Minggu, 28 April 2013

Penjual Ijazah Palsu via Online Dibekuk!


Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk pelaku penjualan ijazah palsu. Para pelaku menawarkan ijazah lewat situs www.ptmitraonlineijazah.com. Pelaku yang ditangkap berinisial MH (30) yang berperan sebagai pencetak ijazah palsu dan pengiriman ke alamat pemesan.

"Dari keterangan MH didapatkan bahwa otak dari kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama di tahun 2012. IS berperan sebagi pembuat website dan otak yang mengatur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dari tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa 1 set komputer, scanner, dan printer, serta 1 ijazah yang telah dipesan berupa ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara, 1 buku rekening dan kartu ATM uang hasil kejahatannya.

"Tersangka terjerat pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun penjara atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Putut.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutuskan jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku kejahatan tersebut seorang narapidana," tutup Putut.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Detik.com

Diposting oleh: Agastio

0 komentar:

Posting Komentar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung