Minggu, 28 April 2013

Polisi Gulung Komplotan Penipu Jualan via Online


MedanBisnis-Jakarta. Polisi menggulung komplotan penipu via online. Para pelaku memasang website www.gudangblackmarketcellular008.com untuk menawarkan barang dagangannya, mulai dari iPad, iPhone hingga barang elektronik lainnya.
Modus yang dilakukan, para konsumen diminta mentransfer uang sesuai harga barang. Harga yang ditawarkan memang cukup miring, tapi setelah uang ditransfer barang tak dikirim sama sekali.

"Tersangka menawarkan barang melalui website, pelaku mengaku operator meminta transfer. Setelah ditransfer pelaku nggak kirim barang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Seorang pelaku ditangkap pada 19 Maret lalu di Medan, Sumatera Utara. Pelaku seorang perempuan berinisial ES (21), yang bertugas sebagai operator website. Dari keterangan ES petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial BP (30) yang berperan menyediakan rekening dan menampung hasil kejahatan.

Polisi menyita barang bukti 6 HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard, serta barang hasil kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Vario, 1 televisi, 1 kamera foto, dan perhiasan emas.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 28 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pasal pencucian uang dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," terang Putu


Cyber Crime  & Solusi


Sumber:  Medanbisnisdaily.com

Diposting oleh: Ivan Setiadi

0 komentar:

Posting Komentar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung