Jumat, 19 April 2013

KASUS MEGAUPLOAD: Ekstradisi Dotcom Ditunda Sampai Tahun Depan

 photo images-1.jpg

SYDNEY – Ekstradisi Kim Dotcom, pendiri situs Megaupload.com yang dituduh mendalangi konspirasi pelanggaran hak cipta terbesar dalam sejarah Amerika Serikat, ditunda sampai tahun depan.
Menurut ringkasan teleconference pada 6 Juli yang diterbitkan hakim David Harvey di pengadilan wilayah pada Selasa (10/7) menyebutkan sidang yang sebelumnya dijadwalkan bulan depan di Auckland, dijadwalkan kembali pada 25 Maret.

Jaksa dan pengacara Dotcom setuju atas penundaan untuk memungkinkan banding atas keputusan pengadilan yang menilai surat perintah yang digunakan oleh polisi Selandia Baru untuk menggeledah rumah Dotcom pada Januari tidak valid.
Harvey menulis bahwa pengacara Dotcom juga mendesak untuk pengungkapan bukti yang dimiliki AS untuk menyerang kliennya. Ada kemungkinan pengacara Dotcom mengajukan banding atas permintaan ekstradisi.
Dotcom, 38, didakwa dalam perkara yang disebut jaksa AS sebagai “konspirasi mega.” Ia dituduh menghasilkan US$175 juta dari kejahatan lewat website berbagi file bajakan dari buku hingga perangkat lunak.
Ia menghadapi tuntutan 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan pemerasan dan pencucian uang dalam dakwaan.
Dotcom mengeluhkan keterlambatan itu di Twitter hari ini. “Taktik penundaan kotor oleh AS,” tulisnya di situs media sosial. “Mereka menghancurkan bisnis saya. Mengambil semua aset saya. Waktu melakukan sisanya.”
AS menutup Megaupload.com tanpa pemberitahuan setelah tuduhan terhadap tujuh orang, termasuk Dotcom, digelar di pengadilan federal di Alexandria, Virginia, pada 19 Januari


Sumber: Kabar24.com
Diposting oleh: Alief Akbar

0 komentar:

Posting Komentar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung