Selasa, 16 April 2013

Dituduh Membajak, Situs Megaupload Ditutup


 photo images-1.jpg

Skalanews - Dituduh melakukan pembajakan, Megaupload situs berbagai file di dunia maya tersebut ditutup oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Hal tersebut dilakukan setelah maraknya aksi protes terhadap pengesahan undang-undang anti pembajakan.

"Perbuatan ini merupakan salah satu kasus kriminal pelanggaran hak kekayaan intelektual dan penyalahgunaan tempat penyimpanan publik yang memfasilitasi penyalahgunaan hak intelektual terbesar dibawa oleh pemerintah Amerika Serikat," tulis Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam siaran persnya di Wahington, Kamis (19/1).

Akibat pembajakan tersebut, Departemen Kehakiman AS menuduh Megaupload dan pendirinya telah merugikan hak kekayaan intelektual senilai US$ 175 juta. Untuk itu, mereka telah menangkap dua pendiri dan dua karyawan Megaupload. Adapaun dua pendiri Megaupload tersebut adalah Kim Dotcom sebelumnya bernama Kim Schmitz dan Mathias Ortman ditangkap di Auckland, Selandia Baru.

Sebagai bentuk protes atas tindakan pemerintah AS tersebut, para pretas menyerang situs Departemen Kehakiman dan FBI. Walhasi, situs FBI untuk sementara ini tidak bisa diakses. Para hackers yang tergabung dalam Anonymous mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Sementara itu, beberapa situs besar seperti Google dan Wikipedia memprotes pengesahan undang-undang anti pembajakan. Mereka menilai pemberlakuan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA) akan melegalkan sensor di dunia online dan membatasi kreativitas dan inovasi.

Disisi lain, para pelaku industri film dan musik seperti Motion Picture Association of America and the Recording Industry Association of America mendukung pengesahan SOPA dan PIPA. Mereka menilai, selama ini pembajakan melalaui internet mengakibatkan pendapatan mereka menurun drastis


Cyber Law & Solusi


Sumber: Skalanews.com

Diposting oleh: Alief Akbar

0 komentar:

Posting Komentar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung