LENSAINDONESIA.COM: Kasus pencemaan nama baik lewat Facebook dengan terdakwa Yenike Venta Redti (19) berbuntut panjang meski telah mendapat putusan dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman akhirnya menyatakan banding karena tak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Ada beberapa pertimbangan yang
membuat kami banding, selain belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Nur Rachman
(20/3/2013)
Sebelumnya,biduan dangdut Yenike
Venta Resti divonis hukuman 3 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair3bulan
penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.
“Minimal hukuman yang dikenakan
terhadapnya adalah 9 bulan. Karena ancaman maksimalnya 6 tahun. Malah dia cuma
kena 3 bulan,” pungkasnya.
Sementara itu Ghazali selaku kuasa
hukum Venta juga tak tinggal diam, sebab pihaknya juga telah mengajukan banding.
“Namun hanya sekadar memori banding
karena salinan putusan belum kami terima, intinya kita minta klien saya
dibebaskan sebab Akun Facebook klien saya tidak berteman dengan Siti (pelapor),
siti hanya tau status itu dari temanya” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini
bermula dari dugaan perselingkuhan antara Venta dengan Siswandi, bos orkes
dangdut sekaligus suami Siti yang diketahui pelapor sejak 3 April 2011.
Tak hanya itu, Venta juga menulis
status di Facebook yang menyindir keberadaan Siti selaku istri sah Siswandi.
Status terdakwa di akun Facebooknya dianggap mengandung unsur penghinaan
terhadap pelapor.
Keterkaitan terdakwa dengan siti
karena Venta merupakan salah satu penyanyi dangdut yang masuk dalam Manajemen
Chandra Buana ,Orkes milik Suwandi suami sah pelapor Siti.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya,
jaksa penuntut umum Nurachman menyatakan terdakwa Venta dinilai telah merugikan
orang lain dan pencemarkan nama pelapor sebagai korban karena menuliskan
pernyataan di status Facebook milik terdakwa.
JPU menuntut terdakwa 1,6 tahun
penjara, denda 5 juta Subsider 3 bulan kurungan, namun dalam putusan hakim,
terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
Sumber: Lensaindonesia.com
Diposting oleh: Bambang A.B
0 komentar:
Posting Komentar