Tampilkan postingan dengan label facebook. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label facebook. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 April 2013

Solusi terhadap Pencemaran Nama Baik

- Harus berpikir rasional, misaknya berpikira yanng bisa di terima akal pikiran kita, contohnya ketika seseorang mengancam biasanya tidak menggunakan Rasional nya.

- Melakukan pertemuan kedua belah pihak untuk melakukan pembicaraan damai.

- Terima secra lapang dada, jangan di balas lagi dengan emosional.


Cyber Crime & Cyber Law


Diposting oleh: Bambang A.B

Sabtu, 20 April 2013

Kasus pencemaran nama baik lewat Facebook



LENSAINDONESIA.COM: Kasus pencemaan nama baik lewat Facebook dengan terdakwa Yenike Venta Redti (19) berbuntut panjang meski telah mendapat putusan dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman akhirnya menyatakan banding karena tak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami banding, selain belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Nur Rachman (20/3/2013)
  
Sebelumnya,biduan dangdut Yenike Venta Resti divonis hukuman 3 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair3bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.

“Minimal hukuman yang dikenakan terhadapnya adalah 9 bulan. Karena ancaman maksimalnya 6 tahun. Malah dia cuma kena 3 bulan,” pungkasnya.

Sementara itu Ghazali selaku kuasa hukum Venta juga tak tinggal diam, sebab pihaknya juga telah mengajukan banding.

“Namun hanya sekadar memori banding karena salinan putusan belum kami terima, intinya kita minta klien saya dibebaskan sebab Akun Facebook klien saya tidak berteman dengan Siti (pelapor), siti hanya tau status itu dari temanya” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara Venta dengan Siswandi, bos orkes dangdut sekaligus suami Siti yang diketahui pelapor sejak 3 April 2011.

Tak hanya itu, Venta juga menulis status di Facebook yang menyindir keberadaan Siti selaku istri sah Siswandi. Status terdakwa di akun Facebooknya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor.
Keterkaitan terdakwa dengan siti karena Venta merupakan salah satu penyanyi dangdut yang masuk dalam Manajemen Chandra Buana ,Orkes milik Suwandi suami sah pelapor Siti.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum Nurachman menyatakan terdakwa Venta dinilai telah merugikan orang lain dan pencemarkan nama pelapor sebagai korban karena menuliskan pernyataan di status Facebook milik terdakwa.

JPU menuntut terdakwa 1,6 tahun penjara, denda 5 juta Subsider 3 bulan kurungan, namun dalam putusan hakim, terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.




  
Diposting oleh: Bambang A.B

Hati-hati, Main FB Bisa Dipenjara



Surabaya- Bagi para pengguna jejaring sosial, anda harus lebih santun mengunggah status, agar tidak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, bila tidak, jeratan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahu kurungan penjara, bisa mampir ke hidup Anda.

Sama seperti yang terjadi pada Yenike Venta Resti. Akibat melampiaskan amarahnya di dinding Facebook (FB) akibat short message service (SMS) yang dikirimnya untuk pria beristri ketahuan istri sah selingkuhannya. Mahasiswi perguruan swasta yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu harus duduk di kursi ruang sidang Sari II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/09).

Oleh JPU Djuariyah dan Sucipto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, remaja 20 tahun itu dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

“Dalam satu waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik,” ujar JPU Sucipto saat sidang.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang beralamat di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo itu diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Ir. Siswandi, pemilik Orkes Melayu (OM) Candra Buana. Dimana perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui Istri Ir. Siswandi, Siti Anggraedi Hapsari sejak April 2011 dari pesan singkat (sms) ponsel milik sang suami.

Mengetahui adanya sms dari Venta, yang bernada mesra melalui ponsel untuk bapak dari dua anaknya. Siti Anggraeni lantas mengirimkan sms ke Venta untuk mengingatkan agar hubungannya dengan Siswadi tidak dilanjutkan. Tak hanya itu, Siti juga menanyakan perihal temuan pil penggugur kandungan yang berada di dompet Siswandi, apakah itu digunakan lantaran Venta telah mengandung buah perselingkuhan dengan suaminya.

Akibat terus-terusan mendapat sms dari Siti yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Venta kemudian sering mengupdate status melalui username Venta Resty. Unggahan status sejak 13 September 2011 hingga 19 Oktober 2011 itu tujuannya untuk menyindir Siti.

“Salah status yang diunggah terdakwa adalah ‘Maghrib-maghrib ada setan miskin ngomong, setannya itu pendek bantet kok. Cm kl lagi gentayangan monyongnya pake high heels, udah ah ngerii ceritanya.. Hiii.. Gk takut ya mas sm setan, hii, kenalan aj sendiri, namanya klo gk salah itu Siti, tp nama bekennya Siti ting tong,” terang Sucipto dalam dakwaannya.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Centroone.com

Diposting oleh: Bambang A.B

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung