Sabtu, 20 April 2013

Hati-hati, Main FB Bisa Dipenjara



Surabaya- Bagi para pengguna jejaring sosial, anda harus lebih santun mengunggah status, agar tidak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, bila tidak, jeratan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahu kurungan penjara, bisa mampir ke hidup Anda.

Sama seperti yang terjadi pada Yenike Venta Resti. Akibat melampiaskan amarahnya di dinding Facebook (FB) akibat short message service (SMS) yang dikirimnya untuk pria beristri ketahuan istri sah selingkuhannya. Mahasiswi perguruan swasta yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu harus duduk di kursi ruang sidang Sari II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/09).

Oleh JPU Djuariyah dan Sucipto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, remaja 20 tahun itu dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

“Dalam satu waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik,” ujar JPU Sucipto saat sidang.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang beralamat di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo itu diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Ir. Siswandi, pemilik Orkes Melayu (OM) Candra Buana. Dimana perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui Istri Ir. Siswandi, Siti Anggraedi Hapsari sejak April 2011 dari pesan singkat (sms) ponsel milik sang suami.

Mengetahui adanya sms dari Venta, yang bernada mesra melalui ponsel untuk bapak dari dua anaknya. Siti Anggraeni lantas mengirimkan sms ke Venta untuk mengingatkan agar hubungannya dengan Siswadi tidak dilanjutkan. Tak hanya itu, Siti juga menanyakan perihal temuan pil penggugur kandungan yang berada di dompet Siswandi, apakah itu digunakan lantaran Venta telah mengandung buah perselingkuhan dengan suaminya.

Akibat terus-terusan mendapat sms dari Siti yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Venta kemudian sering mengupdate status melalui username Venta Resty. Unggahan status sejak 13 September 2011 hingga 19 Oktober 2011 itu tujuannya untuk menyindir Siti.

“Salah status yang diunggah terdakwa adalah ‘Maghrib-maghrib ada setan miskin ngomong, setannya itu pendek bantet kok. Cm kl lagi gentayangan monyongnya pake high heels, udah ah ngerii ceritanya.. Hiii.. Gk takut ya mas sm setan, hii, kenalan aj sendiri, namanya klo gk salah itu Siti, tp nama bekennya Siti ting tong,” terang Sucipto dalam dakwaannya.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Centroone.com

Diposting oleh: Bambang A.B

0 komentar:

Posting Komentar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung