Pemuda tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Ia terjerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) perihal menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan bisnis atau kegiatan yang menjanjikan bisa memperoleh keuntungan besar," pesan Ngajib ditemui di lokasi sama.
Cyber Crime & Solusi
Sumber: Beritabandung.com
Diposting oleh: Supriyanto
0 komentar:
Posting Komentar