Sabtu, 20 April 2013

Aksi Tipu Investasi Bodong Mahasiswa UIN Bandung Jerat PNS hingga Pengusaha

BANDUNG--- Korban penipuan investasi Foreign Exchange (Forex) atau penukaran mata uang asing yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung berinisial HM (21) ternyata terdiri beragam kalangan. Ada 388 nasabah dengan total kerugian Rp 40 miliar yang selama ini terjebak penipuan online bermodus investasi bodong tersebut. Kalangan mana saja terjerat aksi pemuda itu?

"Nasabahnya antara lain PNS, wiraswasta, pengusaha, dan perusahaan. Pokoknya beragam kalangan," kata MH kepada wartawan saat ekpos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/3/2013).

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar penipuan online bermodus investasi Forex. Polisi menangkap HM saat berada di salah satu kontrakan, Jalan Kupang Krajan Lor I No.54, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis 14 Maret 2013.

HM berkisah, para nasabahnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Batam, Bogor, Samarinda, dan Surabaya. Di wilayah itu terdapat perwakilan kantor cabang dengan menugaskan pekerja merekrut nasabah.

"Saya mengendalikan perusahaan yang berkantor di Surapati Core Bandung. Punya sembilan pegawai. Dari hasil penipuan ini, saya membeli satu unit mobi untuk keperluan operasional kantor," tutur HM yang menempuh studi Jurusan Ilmu Komunikasi ini.

Modus dipraktikkan HM yakni membuat website beralamat www.pandawainvesta.com. Ia menjanjikan kepada nasabah keuntungan sebesar 50 persen hingga 300 persen dari nilai investasi yang ditradingkan. Semakin besar dana yang diinvestasikan nasabah, maka keuntungan makin menggelembung.

"Misal nasabah investasi 10 juta rupiah, keuntungannya bisa 50 persen tiap bulan. Paling besar ada nasabah investasi dua miliar rupiah, paling kecil 10 juta rupiah," ucapnya.

HM melakoni kegiatan ini sejak dua tahun lalu. Kurun waktu sebulan, uang milik nasabah yang masuk kantong pribadinya Rp 20-30 juta. HM mengaku, selama satu hingga dua bulan aksinya tersebut berlangsung aman. Memasuki bulan ke tiga hingga seterusnya, HM ingkar janji kepada nasabah. Masalah mulai terasa selama tujuh bulan atau November 2012 hingga Mei 2013.

"Saya menyesal melakukan tindakan kriminal seperti ini," ucap HM.

Tiga nasabah yang tertipu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Penyelidikan digulirkan. "Korban setelah kami selidiki jumlahnya 338 orang dengan kerugian berkisar 40 miliar rupiah," kata Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib.

Ngajib menuturkan, barang bukti yang disita pihaknya dari tangan tersangka berupa 15 unit Surat Perjanjian Kerja (SPK), kwitansi penyerahan uang, satu unit laptop, dua buku tabungan Mandiri dan BRI, satu ponsel, dan satu unit token fasilitas M-Banking.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Beritabandung.com 

Diposting oleh: Supriyanto

0 komentar:

Posting Komentar

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung