Skalanews - Dituduh melakukan
pembajakan, Megaupload situs berbagai file di dunia maya tersebut
ditutup oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Hal tersebut
dilakukan setelah maraknya aksi protes terhadap pengesahan undang-undang
anti pembajakan.
"Perbuatan ini merupakan salah satu kasus
kriminal pelanggaran hak kekayaan intelektual dan penyalahgunaan tempat
penyimpanan publik yang memfasilitasi penyalahgunaan hak intelektual
terbesar dibawa oleh pemerintah Amerika Serikat," tulis Departemen
Kehakiman Amerika Serikat dalam siaran persnya di Wahington, Kamis
(19/1).
Akibat pembajakan tersebut, Departemen Kehakiman AS menuduh Megaupload
dan pendirinya telah merugikan hak kekayaan intelektual senilai US$ 175
juta. Untuk itu, mereka telah menangkap dua pendiri dan dua karyawan
Megaupload. Adapaun dua pendiri Megaupload tersebut adalah Kim Dotcom
sebelumnya bernama Kim Schmitz dan Mathias Ortman ditangkap di Auckland,
Selandia Baru.
Sebagai bentuk protes atas tindakan pemerintah AS
tersebut, para pretas menyerang situs Departemen Kehakiman dan FBI.
Walhasi, situs FBI untuk sementara ini tidak bisa diakses. Para hackers
yang tergabung dalam Anonymous mengaku bertanggung jawab atas serangan
tersebut.
Sementara itu, beberapa situs besar seperti Google dan
Wikipedia memprotes pengesahan undang-undang anti pembajakan. Mereka
menilai pemberlakuan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act
(PIPA) akan melegalkan sensor di dunia online dan membatasi kreativitas
dan inovasi.
Disisi lain, para pelaku industri film dan musik
seperti Motion Picture Association of America and the Recording Industry
Association of America mendukung pengesahan SOPA dan PIPA. Mereka
menilai, selama ini pembajakan melalaui internet mengakibatkan
pendapatan mereka menurun drastis
Cyber Law &
Solusi
Sumber:
Skalanews.com
Diposting oleh:
Alief Akbar