SURABAYAUPDATE: Berkembangnya prospek bisnis online,
 benar-benar dimanfaatkan oleh Didik dan Alfan. Sayangnya kreativitas 
mereka mengancam kelestarian mahluk hidup lain yang keberadaannya 
dilindungi hukum. Kedua pria ini menjual Kukang Sumatera dan Kukang Jawa
 secara online di internet.
Dua penjual hewan langka yang masuk kategori satwa dilindungi, telah 
ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari, Surabaya. Para tersangka yang 
ditangkap ini bernama Didik Purnomo (34), warga Jalan Kedung Tomas, 
Surabaya, Muhammad Alfan (27), warga Jalan Jenggolo Sidoarjo.
Karena kooperatif selama proses penyidikan, kedua tersangka itu tidak
 ditahan. Polisi terus mengorek keterangan dari keduanya untuk 
mendapatkan alur yang utuh tentang perdagangan hewan langka ini.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, 
kedua tersangka ini ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyatakan,
 Surabaya marak penjualan satwa dilindungi jenis Kukang Sumatera dan 
Kukang Jawa.
“Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk 
mengetahui siapa penjual satwa yang mempunyai nama latin Nycticbus 
Coucang tersebut, ” ujar Ricky.
Polisi harus menyamar sebagai pembeli dan meminta ke para tersangka 
untuk mengirimkan Kukang pesanan tersebut di suatu tempat yang sudah 
disepakati. Hasilnya, lanjut Ricky, polisi mengantongi dua nama penjual 
Kukang.
“Sebenarnya, para tersangka itu juga menerima pesanan via telpon. 
Rencananya, enam ekor satwa langka tersebut juga ditawar-tawarkan ke 
sesama penjual satwa. Hal ini mereka lakukan supaya barang dagangannya 
itu lekas laku, ” tandas Ricky.
Masih menurut Ricky, dalam menjalankan usaha jual beli satwa langka 
ini, para tersangka tidak menjualnya per ekor. Jika ada yang berminat 
dengan Kukang mereka, para tersangka akan melepasnya asalkan si pembeli 
langsung membelinya satu pasang.
“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Didik Purnomo. Tersangka 
ini ditangkap di Jalan Kedungsari, sekitar dua minggu yang lalu. 
Selanjutnya Muhammad Alfan. Tersangka kedua ini ditangkap di samping 
Hotel Pregolan Jalan Pregolan Surabaya. Ia ditangkap Senin (29/10) 
sekitar pukul 20.00 Wib, “ ungkap Ricky.
Dihadapan petugas, tersangka Muhammad Alfan mengaku, Kukang Sumatera 
dihargai Rp. 750 ribu per ekornya di kalangan para penjual satwa. 
Sedangkan Kukang Jawa dipatok Rp. 500 ribu per ekor.
Muhammad Alfan juga mengaku, untuk mendapatkan Kukang ini, ia harus 
mencarinya hingga ke pasar burung Malang. Kemudian, Kukang itu dijual 
kembali ke para penghobi satwa. Keuntungan yang diraih pun bervariasi 
jika berhasil menjual satu pasang.
“Keuntungan yang saya dapat antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu 
per ekornya. Saya tidak tahu jika Kaukang masuk dalam kategori satwa 
langka dan sangat dilindungi, Ujar Muhammad Alfan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan terjerat Undang-Undang RI
 Nomor 5 Tahun 1990, pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) tentang Konservasi 
Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya Jo PP. No. 7 Tahun 1999 
tentang Satwa Yang Dilindungi.
Cyber Crime & 
Solusi
Sumber: 
Surabayaupdate.com
Diposting oleh: 
Rizki[