Senin, 29 April 2013

Solusi penjualan Ijazah palsu

- Dipermudah penganbilanUjian paket a, b, c nya supaya menekenkan Ijazah yang nembak

- Masyarakat seharusnya lebih percaya kepada Surat/Akta otentik.

- Pemerintah harus memperhatinka tentang pemalsuan Ijaxah karena dapat menurunkan wibawa dan Martabat di Dunia Pendidikan.


Cyber Crime & Cyber Law


Diposting Oleh: Agastio

Solusi untuk Kasus Pemasok PSK di Internet

- Sadar akannya hal negatif seperti penyakit kelamin, HIV, AIDS, dll

- Untuk PSK nya, seharusnya mencari pekerjaan yang khalayak dan halal agar tidak tercoreng juga nama baiknya

- Untuk Pelaku, seharusnya mebuat web e commerce yang menguntungkan Orang Lain dari anak kecil sampai dewasa, contohnya, www.kaskus.co.id, www.tokobagus.com, dll
Diposting oleh:  Asep Badrudin

Solusi penipuan SMS secara Online

- Menkominfo harus lebih memperketat dan memberi sanksi yang tegas kepada operator yang merugikan konsumen.

- Sebelum membeli produk/barang dipastikan meminta ID penjual dan melihat referensi dari Internet dan orang sekitar.

- Harus mengetahui apakah situs e commerce tersebut memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Cyber Crime & Cyber Law



Diposting oleh: Ivan Setiadi

Solusi untuk kasus Penjualan Satwa Langka

- Pemerintah harus memperhatikan satwa-satwa langka dan di bikin tempat penangkarannya.

- Para situs e commerce diharuskan filter yang mana dikategorikan penjualan Ilegal atau tidak.

- JIka ingin beli/pelihara harus mepunya Surat Izin adri pemerintah, dan jangan memilih satwa yang langka, contohnya: Kucing, bebek, anjing, dll

Cyber Crime & Cyber Law


Diposting oleh: Rizki

Solusi Sindikat penjualan DVD porno bajakan

- Masa tahanan terhadap pembajakan seharusnya lebih berat agar pembajakan Copyright tidak merajalela

- Pemerintah harus nge blok situs-situs yang mengandung SARA

- Membeli kaset asli di Situs resmi atau Toko resm, meskipun mahal setidaknya kita bisa mengghargai karya orang lain.


Cyber Crime & Cyber Law


Diposting oleh: M.Riski

Solusi untuk kasus penipuan Investasi Bodong

- Kalau ingin berinvestasi, kita harus tahu apakah perusahaan tersebbut Legal atau tidak. Bisa cek di www.bapepam.go.id, www.bi.go.id, www.bappebti.go.id

- Jangan asal percaya dengan keuntungan Investasi tersebut, siapa sangka itu semua penipuan.

- Usahakan untuk menyimpan dana investasi di tempat yang terpercaya.


Cyber Crime & Cyber Law 


Diposting oleh: Supriyanto

Solusi untuk Perjudian Online

- Pemerintah harus segera nge blokir situs-situs yang mengandung unsur-unsur penjualan, pornografi, dll.

- Keimanan diri pribadi ini harus lebih dipertebal, sehingga nanti nya menjauhi hal hal yang bersifat haram ini.

- Gunakan harta kekayaan yang kita miliki untuk hal yang positif.




Diposting oleh: Agus S.

Solusi terhadap Pencemaran Nama Baik

- Harus berpikir rasional, misaknya berpikira yanng bisa di terima akal pikiran kita, contohnya ketika seseorang mengancam biasanya tidak menggunakan Rasional nya.

- Melakukan pertemuan kedua belah pihak untuk melakukan pembicaraan damai.

- Terima secra lapang dada, jangan di balas lagi dengan emosional.


Cyber Crime & Cyber Law


Diposting oleh: Bambang A.B

Minggu, 28 April 2013

Solusi terhadap Hacker yang bobol Telepon Umum

- Dipasang nya CCTV di tempat-tempat  Telepon Umum, agarkejahatan ter minimalisir.

- Harus adanya Kode Verifikasi kepada panggilan ke nomor Premium.

- Butuh konfirmasi nomor Telepon Umum tersebut, jika adanya kecurigaan gampang dilacak


Cyber Crime & Cyber Law


Diposting oleh: Zulkarnaen Agasaputra



Solusi Situs Megaupload

- Di berlakukannya UU HAKI. (UU HAKI adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu, lambang internasional Hak Cipta: ©)

Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

- Mengsosialisasikan yang tepat dan strategi yang baik, tentang Produk Ilegal.






Diposting oleh: Alief Akbar

Penjual Ijazah Palsu via Online Dibekuk!


Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk pelaku penjualan ijazah palsu. Para pelaku menawarkan ijazah lewat situs www.ptmitraonlineijazah.com. Pelaku yang ditangkap berinisial MH (30) yang berperan sebagai pencetak ijazah palsu dan pengiriman ke alamat pemesan.

"Dari keterangan MH didapatkan bahwa otak dari kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama di tahun 2012. IS berperan sebagi pembuat website dan otak yang mengatur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dari tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa 1 set komputer, scanner, dan printer, serta 1 ijazah yang telah dipesan berupa ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara, 1 buku rekening dan kartu ATM uang hasil kejahatannya.

"Tersangka terjerat pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun penjara atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Putut.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutuskan jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku kejahatan tersebut seorang narapidana," tutup Putut.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Detik.com

Diposting oleh: Agastio

Duh, Website Ijazah Palsu Masih Aktif


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus pelaku pembuat ijazah palsu berinisial MH (30) pada 27 Februari 2013. Otak komplotan ijazah palsu berinisial IS pun sudah menjadi narapidana Rutan Salemba untuk kasus yang sama tahun 2012. Namun, website yang mereka gunakan untuk menawarkan ijazah palsu pada masyarakat ternyata masih aktif.

"Yang berhak memblokir itu Kemenkominfo, polisi nyuratin saja," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (13/4/2013).

Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) belum juga memblokir situs www.ptmitraonlineijazah.com yang digunakan pelaku untuk meraup untung. Rikwanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memanfaatkan jasa pembuatan ijazah palsu semacam ini. Pihak yang berkepentingan akan selalu mengecek apakah ijazah seseorang itu asli dengan langsung menghubungi pihak universitas yang bersangkutan.

"Panitia bagian administrasi nanti yang mengkroscek ijazahnya lewat surat, telepon atau datang langsung ke universitas," ujar Rikwanto.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Kompas.com

Diposting Oleh: Agastio

Polisi Bekuk Pemasok PSK di Internet


Berdasarkan informasi dari kartu identitas mereka, para PSK ini berusia di antara 20-25 tahun. Dalam print-out laman situs tersebut terdapat beberapa foto para PSK berpose mengenakan pakaian kantor, seolah-olah mereka adalah karyawan di sebuah perusahaan. Rikwanto menyatakan para PSK tersebut hanya berkamuflase sebagai mahasiswi atau pegawai kantoran. "Profesi mereka memang pekerja seks," kata Rikwanto.

Dari penangkapan ini polisi juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,97 juta, empat lembar keycard kamar hotel, 20 lembar kartu voucher dan sejumlah alat bantu berhubungan seksual.

RW, NA dan HD terancam jerat pidana Perdagangan Orang dan atau pidana Informasi Transaksi Elektronik atau Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 atau Pasal 506 KUHP. Adapun untuk kelima PSK yang ikut terjaring, NF, SS, WD, EV dan UP masih berada dalam pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber: Tribunmedan.com

Diposting oleh:  Asep Badrudin

Polisi Bekuk Pemasok PSK di Internet



TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Tiga orang pengelola situs penawaran pekerja seks komersial (PSK) beserta lima perempuan yang menjadi PSK dibekuk oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Para tersangka RW, NA dan HD melakukan praktek penawaran PSK ini melalui sebuah situs beralamatkan www.krucil.net," jelas Rikwanto, Jumat (7/12/12).

Situs tersebut mencantumkan foto-foto PSK dengan harga yang sudah ditentukan. "Nantinya para pelanggan tinggal memesan sesuai foto kepada tersangka RW selaku admin situs. RW selanjutnya akan menginformasikan kepada NA selaku 'mami'," jelas Rikwanto.

Para pelanggan ini nantinya akan bertemu dengan PSK yang dipilih dan memberikan uang pada HD yang bertugas sebagai koordinator di lapangan. "Mereka memasang tarif Rp 600.000 untuk 1 jam, dan mereka juga sudah menyediakan hotel serta perlengkapan lain," jelas Rikwanto.

Kelompok ini menerima pelanggan tiap hari Selasa hingga Sabtu antara pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Mereka baru beroperasi satu tahun, dengan penghasilan perminggu antara Rp 50 hingga Rp 75 juta. Adapun untuk sistem pembagian hasil antara PSK dan para atasannya bersifat 50-50," ucap Rikwanto.








Diposting oleh:.Asep Badrudin

Polisi Gulung Komplotan Penipu Jualan via Online


MedanBisnis-Jakarta. Polisi menggulung komplotan penipu via online. Para pelaku memasang website www.gudangblackmarketcellular008.com untuk menawarkan barang dagangannya, mulai dari iPad, iPhone hingga barang elektronik lainnya.
Modus yang dilakukan, para konsumen diminta mentransfer uang sesuai harga barang. Harga yang ditawarkan memang cukup miring, tapi setelah uang ditransfer barang tak dikirim sama sekali.

"Tersangka menawarkan barang melalui website, pelaku mengaku operator meminta transfer. Setelah ditransfer pelaku nggak kirim barang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Seorang pelaku ditangkap pada 19 Maret lalu di Medan, Sumatera Utara. Pelaku seorang perempuan berinisial ES (21), yang bertugas sebagai operator website. Dari keterangan ES petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial BP (30) yang berperan menyediakan rekening dan menampung hasil kejahatan.

Polisi menyita barang bukti 6 HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard, serta barang hasil kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Vario, 1 televisi, 1 kamera foto, dan perhiasan emas.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 28 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pasal pencucian uang dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," terang Putu


Cyber Crime  & Solusi


Sumber:  Medanbisnisdaily.com

Diposting oleh: Ivan Setiadi

Penipu SMS-Internet Raup Rp13 Miliar


JAKARTA– Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka kasus kejahatan via internet dan telepon. Catatan polisi sejak dua tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat kejahatan cyber ini mencapai Rp13 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengungkapkan, sejak Januari hingga Maret 2013, Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka.

Pelaku kejahatan yang dibekuk ini menggunakan alat-alat teknologi seperti ponsel, internet, komputer, dan alat elektronik lain saat beraksi. Kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan online dan telepon ini pun sangat fantastis karena nilainya mencapai miliaran rupiah.”Pada 2011 nilai kerugian Rp4 miliar dan USD178.000, pada 2'/012 Rp5 miliar dan USD56.000. Hingga pertengahan Maret 2013 kerugian Rp848.223.635,” ungkap Irjen Pol Putut Eko Bayuseno kemarin.

Putut menjelaskan, kasus pertama yang diungkap ialah penipuan jual beli onlineberupa barang elektronik murah melalui laman www.gudangblackmarketcelullar008. com. Dua tersangka yang dibekuk yakni ES, 21, dan BP, 31. Modus mereka menawarkan barang elektronik murah seperti ponsel Black- Berry, Iphone 5, dan iPad. Korban kemudian diminta untuk mentransfer uang seharga barang yang diinginkan.

Namun, setelah uang ditransfer, barang tak juga dikirim pelaku. Pengungkapan kedua, penipuan melalui telepon dengan modus pelaku berpura-pura menjadi saudara korban dan menawarkan barang-barang dengan harga murah. Setelah uang ditransfer, barang tidak dikirim. Pelakunya ialah FA, 32, dan M, 29.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Koran-sindo.com

Diposting oleh: Ivan Setiadi

Polisi Bongkar Bisnis Online Penjualan Satwa Langka


SURABAYAUPDATE: Berkembangnya prospek bisnis online, benar-benar dimanfaatkan oleh Didik dan Alfan. Sayangnya kreativitas mereka mengancam kelestarian mahluk hidup lain yang keberadaannya dilindungi hukum. Kedua pria ini menjual Kukang Sumatera dan Kukang Jawa secara online di internet.

Dua penjual hewan langka yang masuk kategori satwa dilindungi, telah ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari, Surabaya. Para tersangka yang ditangkap ini bernama Didik Purnomo (34), warga Jalan Kedung Tomas, Surabaya, Muhammad Alfan (27), warga Jalan Jenggolo Sidoarjo.

Karena kooperatif selama proses penyidikan, kedua tersangka itu tidak ditahan. Polisi terus mengorek keterangan dari keduanya untuk mendapatkan alur yang utuh tentang perdagangan hewan langka ini.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyatakan, Surabaya marak penjualan satwa dilindungi jenis Kukang Sumatera dan Kukang Jawa.

“Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa penjual satwa yang mempunyai nama latin Nycticbus Coucang tersebut, ” ujar Ricky.

Polisi harus menyamar sebagai pembeli dan meminta ke para tersangka untuk mengirimkan Kukang pesanan tersebut di suatu tempat yang sudah disepakati. Hasilnya, lanjut Ricky, polisi mengantongi dua nama penjual Kukang.

“Sebenarnya, para tersangka itu juga menerima pesanan via telpon. Rencananya, enam ekor satwa langka tersebut juga ditawar-tawarkan ke sesama penjual satwa. Hal ini mereka lakukan supaya barang dagangannya itu lekas laku, ” tandas Ricky.

Masih menurut Ricky, dalam menjalankan usaha jual beli satwa langka ini, para tersangka tidak menjualnya per ekor. Jika ada yang berminat dengan Kukang mereka, para tersangka akan melepasnya asalkan si pembeli langsung membelinya satu pasang.

“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Didik Purnomo. Tersangka ini ditangkap di Jalan Kedungsari, sekitar dua minggu yang lalu. Selanjutnya Muhammad Alfan. Tersangka kedua ini ditangkap di samping Hotel Pregolan Jalan Pregolan Surabaya. Ia ditangkap Senin (29/10) sekitar pukul 20.00 Wib, “ ungkap Ricky.

Dihadapan petugas, tersangka Muhammad Alfan mengaku, Kukang Sumatera dihargai Rp. 750 ribu per ekornya di kalangan para penjual satwa. Sedangkan Kukang Jawa dipatok Rp. 500 ribu per ekor.
Muhammad Alfan juga mengaku, untuk mendapatkan Kukang ini, ia harus mencarinya hingga ke pasar burung Malang. Kemudian, Kukang itu dijual kembali ke para penghobi satwa. Keuntungan yang diraih pun bervariasi jika berhasil menjual satu pasang.

“Keuntungan yang saya dapat antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu per ekornya. Saya tidak tahu jika Kaukang masuk dalam kategori satwa langka dan sangat dilindungi, Ujar Muhammad Alfan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan terjerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya Jo PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Satwa Yang Dilindungi.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Surabayaupdate.com

Diposting oleh: Rizki[

Dibongkar, Perdagangan Kukang via Internet


SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik jual beli hewan langka yang dilindungi Negara dibongkar aparat Kepolisian Resor Tegalsari, Surabaya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba memperjualbelikan Kukang dengan menggunkan jaringan internet.

Kedua tersangka masing-masing Muhammad Alfa (26) warga Jenggolo, Sidoarjo dan Didik Purnomo (34) warga Kedung Tomas, Surabaya diringkus polisi yang menyamar menjadi pembeli hewan mamalia berukuran kecil mirip panda itu.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, tersangka baru kali pertama beroperasi dalam jual beli hewan langka via internet. ''Belum dapat pembeli, mereka keburu tertangkap,'' katanya, Selasa (6/11/2012).

Meski kedua pelaku berstatus tersangka, kata Ricky, namun polisi tidak melakukan penahanan karena keduanya dinilai cukup kooperatif selama penahanan maupun pemeriksaan. ''Enam ekor Kukang yang menjadi barang bukti akan kita serahkan kepada instansi terkait agar bisa dilepaskan ke habitatnya," katanya.

Kukang (Nycticebus Coucang), hewan primata berwajah lucu ini seringkali diburu manusia untuk dijual dan kemudian dijadikan binatang peliharaan. Di Indonesia Kukang hidup di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Kukang adalah hewan nokturnal, yaitu hewan yang menghabiskan aktivitasnya di malam hari.

Saat ini, CITES, lembaga internasional yang mengurus soal keberadaan satwa liar, memasukkan Kukang Jawa ke dalam daftar 25 satwa yang terancam punah (endangered species). Sedangkan pemerintah Indonesia memasukkan satwa ini ke dalam daftar satwa yang dilindungi.

Meski begitu, masih ada saja ancaman bagi Kukang untuk ditangkap dan diperdagangkan. Sebelum dijual ke pembeli, biasanya para pedagang illegal mencabut paksa gigi taring kukang yang beracun untuk alasan keamanan pembeli.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Kompas.com

Diposting oleh: Rizki

 

Jual DVD Porno "Online", Dua Orang Ditangkap



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjual DVD porno secara online. Pelaku yang ditangkap adalah LT (40) dan WR alias BD (44).

Dua kasus penjualan DVD Porno ini adalah dua dari tujuh kasus tindak pidana cyber crime yang diungkap polisi sejak Januari hingga Maret 2013. Kedua pelaku menjalankan bisnis online dengan menjual DVD porno melalui website dengan dua alamat situs berbeda. Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menawarkan DVD melalui website tersebut. Pemesanan dilakukan lewat SMS, lalu pesanan dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Pelaku menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2012," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno saat jumpa pers, Kamis (11/4/2013).

Barang bukti yang disita dari tersangka LT yakni print out halaman website yang ia jalankan, 3 unit harddisk berisi film porno, dan 2 ponsel. Adapun dari WR alias BD, polisi menyita 5 dus berisi keping DVD film porno barat dan Asia, 4 dus berisi keping DVD kosong, 1 set duplicator berupa 3 unit CPU dan 1 unit monitor LG, 1 dus berisi resi paket pengiriman jasa ekspedisi, 1 dus amplop coklat pembungkus DVD, 1 dus plastik soft cover DVD, 1 unit printer warna, 1 unit modem Smartfren, 1 buah buku tabungan Mandiri, 1 buah buku tabungan BCA, 1 unit harddisk eksternal, dan 1 unit ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 juta. Mereka juga diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Kompas.com

Diposting oleh: M. Riski

Sindikat Penjualan DVD Porno via Online Ditangkap



INILAH.COM, Jakarta - Tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjualan dan penyebaran DVD porno secara online. Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara menawarkan barang dagangannya melalui website www.dvdstorexx.com dan jualbelibokep.com.

"Mereka jual DVD perkepingnya itu Rp 100 ribu dan jualnya mencantumkan nomor telepon," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).

Ia melanjutkan, dua orang pelaku yang diamankan yakni LT (40) dan WR (44). Menurutnya, LT berperan sebagai penyedia DVD dan mempunyai hardisk isinya puluhan video porno. "Sedangkan tersangka WR ini perannya menggandakan, menyebarluaskan juga menawarkan DVD porno tersebut melalui website http://jualbelibokep.com," ujarnya.

Sementara Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, para pelaku sudah beraksi selama satu tahun dan omsetnya hampir jutaan rupiah. "Jika ramai itu omsetnya hampir jutaan rupiah, pembelinya juga puluhan perharinya," jelasnya.

Para pelaku ini melakukan pencarian video porno barat dan asia di internet kemudian didownload lalu dijadikan dalam kepingan DVD. Selain itu pembeli juga bisa memesan adegan apa yang diinginkan.

Audie menambahkan, untuk satu keping kaset itu bisa berisi lebih dari satu film video porno dan tergantung dengan pemesan. Kemudian, untuk mengantarkan barang pesenan pembeli itu dengan cara jasa pengiriman barang.

"Jadi pembelinya dari berbagai kalangan, dari kalangan atas juga ada yang menjadi pelanggan mereka," kata Audie.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Inilah.com

Diposting oleh: M.Riski

Rabu, 24 April 2013

Referensi

Dari semua Artikel tentang "Cyber Crime dan Cyber Law" bersumber dari referensi :
1. Character Building IV : Relasi dengan Dunia (Alam, Iptek & Kerja) Oleh : Antonius Atosokhi Gea, Anonina Panca Yuni Wulandari.

2. Seputar Kejahatan Hacking: Teori dan Studi Kasus Karangan Petrus Reinhard Golose

3. Wikipedia

4. www.reskrimsus.metro.polri.go.id

5. www.interpol.go.id



Sabtu, 20 April 2013

Pasal berlapis Transaksi elektronik

Pemuda tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Ia terjerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) perihal menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan bisnis atau kegiatan yang menjanjikan bisa memperoleh keuntungan besar," pesan Ngajib ditemui di lokasi sama.

  
Cyber Crime & Solusi


Sumber: Beritabandung.com 

Diposting oleh: Supriyanto

Aksi Tipu Investasi Bodong Mahasiswa UIN Bandung Jerat PNS hingga Pengusaha

BANDUNG--- Korban penipuan investasi Foreign Exchange (Forex) atau penukaran mata uang asing yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung berinisial HM (21) ternyata terdiri beragam kalangan. Ada 388 nasabah dengan total kerugian Rp 40 miliar yang selama ini terjebak penipuan online bermodus investasi bodong tersebut. Kalangan mana saja terjerat aksi pemuda itu?

"Nasabahnya antara lain PNS, wiraswasta, pengusaha, dan perusahaan. Pokoknya beragam kalangan," kata MH kepada wartawan saat ekpos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/3/2013).

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar penipuan online bermodus investasi Forex. Polisi menangkap HM saat berada di salah satu kontrakan, Jalan Kupang Krajan Lor I No.54, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis 14 Maret 2013.

HM berkisah, para nasabahnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Batam, Bogor, Samarinda, dan Surabaya. Di wilayah itu terdapat perwakilan kantor cabang dengan menugaskan pekerja merekrut nasabah.

"Saya mengendalikan perusahaan yang berkantor di Surapati Core Bandung. Punya sembilan pegawai. Dari hasil penipuan ini, saya membeli satu unit mobi untuk keperluan operasional kantor," tutur HM yang menempuh studi Jurusan Ilmu Komunikasi ini.

Modus dipraktikkan HM yakni membuat website beralamat www.pandawainvesta.com. Ia menjanjikan kepada nasabah keuntungan sebesar 50 persen hingga 300 persen dari nilai investasi yang ditradingkan. Semakin besar dana yang diinvestasikan nasabah, maka keuntungan makin menggelembung.

"Misal nasabah investasi 10 juta rupiah, keuntungannya bisa 50 persen tiap bulan. Paling besar ada nasabah investasi dua miliar rupiah, paling kecil 10 juta rupiah," ucapnya.

HM melakoni kegiatan ini sejak dua tahun lalu. Kurun waktu sebulan, uang milik nasabah yang masuk kantong pribadinya Rp 20-30 juta. HM mengaku, selama satu hingga dua bulan aksinya tersebut berlangsung aman. Memasuki bulan ke tiga hingga seterusnya, HM ingkar janji kepada nasabah. Masalah mulai terasa selama tujuh bulan atau November 2012 hingga Mei 2013.

"Saya menyesal melakukan tindakan kriminal seperti ini," ucap HM.

Tiga nasabah yang tertipu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Penyelidikan digulirkan. "Korban setelah kami selidiki jumlahnya 338 orang dengan kerugian berkisar 40 miliar rupiah," kata Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib.

Ngajib menuturkan, barang bukti yang disita pihaknya dari tangan tersangka berupa 15 unit Surat Perjanjian Kerja (SPK), kwitansi penyerahan uang, satu unit laptop, dua buku tabungan Mandiri dan BRI, satu ponsel, dan satu unit token fasilitas M-Banking.


Cyber Law & Solusi


Sumber: Beritabandung.com 

Diposting oleh: Supriyanto

UU ITE Perjudian online


Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. 

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”





Diposting oleh: Agus S.

Bandar Judi Online Beromzet Rp4 Miliar per Minggu Ditangkap

Metrotvnews.com, Jakarta: Dewi Fortuna tak lagi memihak Ken, 29. Bandar judi daring beromzet Rp3 miliar hingga Rp 4 miliar per minggu itu dibekuk polisi di kantornya di Perumahan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/1). 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto, di Jakarta, Jumat (1/2), mengatakan, dalam penangkapan itu, Polri baru menetapkan Ken sebagai tersangka.
Dia berperan sebagai pemilik sekaligus penyelenggara operasioanal situs judi yang ia kelola, www.368mm.com dan www.softpuma.com. 


Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Agus mengaku tim Bareskrim masih menyelidikinya. "Masih dikembangkan teman-teman Bareskrim, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya.
Ia menerangkan, modus judi yang diselenggarakan tersangka sejak 2011 itu memang menggunakan fasilitas internet yang dimilikinya. Jenis-jenis permainan ketangkasan yang dimilikinya antara lain, judi mickymouse, dan bola tangkas. 


"Data omsetnya cukup besar, Rp3 miliar sampai Rp4 miliar per minggu. Satu jumlah yang patut jadi perhatian," katanya. 


Ia berharap, ke depan, masyarakat lebih berhati-hati dengan kempemilikan sarana-sarana dan teknologi yang ada. "Sekarang banyak pemanfaatan disalahgunakan," tuturnya.
Dari penggrebekan itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni, beberapa unit komputer jinjing, modem, buku catatan rekapan, dan empat ponsel berbagai merk. 


Agus mengakui, tim Bareskrim tak mendapatkan barang bukti berbentuk uang tunai. Cuma, ada dua buku rekening bank atas nama dua orang yang masih dalam pemeriksaan dan sudah diblokir.
Pelaku dikenakan ancaman Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta. (Arif Hulwan/OL-9)






Diposting oleh: Agus S.

Kasus pencemaran nama baik lewat Facebook



LENSAINDONESIA.COM: Kasus pencemaan nama baik lewat Facebook dengan terdakwa Yenike Venta Redti (19) berbuntut panjang meski telah mendapat putusan dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman akhirnya menyatakan banding karena tak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami banding, selain belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Nur Rachman (20/3/2013)
  
Sebelumnya,biduan dangdut Yenike Venta Resti divonis hukuman 3 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair3bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.

“Minimal hukuman yang dikenakan terhadapnya adalah 9 bulan. Karena ancaman maksimalnya 6 tahun. Malah dia cuma kena 3 bulan,” pungkasnya.

Sementara itu Ghazali selaku kuasa hukum Venta juga tak tinggal diam, sebab pihaknya juga telah mengajukan banding.

“Namun hanya sekadar memori banding karena salinan putusan belum kami terima, intinya kita minta klien saya dibebaskan sebab Akun Facebook klien saya tidak berteman dengan Siti (pelapor), siti hanya tau status itu dari temanya” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara Venta dengan Siswandi, bos orkes dangdut sekaligus suami Siti yang diketahui pelapor sejak 3 April 2011.

Tak hanya itu, Venta juga menulis status di Facebook yang menyindir keberadaan Siti selaku istri sah Siswandi. Status terdakwa di akun Facebooknya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor.
Keterkaitan terdakwa dengan siti karena Venta merupakan salah satu penyanyi dangdut yang masuk dalam Manajemen Chandra Buana ,Orkes milik Suwandi suami sah pelapor Siti.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum Nurachman menyatakan terdakwa Venta dinilai telah merugikan orang lain dan pencemarkan nama pelapor sebagai korban karena menuliskan pernyataan di status Facebook milik terdakwa.

JPU menuntut terdakwa 1,6 tahun penjara, denda 5 juta Subsider 3 bulan kurungan, namun dalam putusan hakim, terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.




  
Diposting oleh: Bambang A.B

Kuliah

Kumpulan Link

Pengunjung