SURABAYAUPDATE: Berkembangnya prospek bisnis online,
benar-benar dimanfaatkan oleh Didik dan Alfan. Sayangnya kreativitas
mereka mengancam kelestarian mahluk hidup lain yang keberadaannya
dilindungi hukum. Kedua pria ini menjual Kukang Sumatera dan Kukang Jawa
secara online di internet.
Dua penjual hewan langka yang masuk kategori satwa dilindungi, telah
ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari, Surabaya. Para tersangka yang
ditangkap ini bernama Didik Purnomo (34), warga Jalan Kedung Tomas,
Surabaya, Muhammad Alfan (27), warga Jalan Jenggolo Sidoarjo.
Karena kooperatif selama proses penyidikan, kedua tersangka itu tidak
ditahan. Polisi terus mengorek keterangan dari keduanya untuk
mendapatkan alur yang utuh tentang perdagangan hewan langka ini.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Ricky Firmansyah mengatakan,
kedua tersangka ini ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyatakan,
Surabaya marak penjualan satwa dilindungi jenis Kukang Sumatera dan
Kukang Jawa.
“Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk
mengetahui siapa penjual satwa yang mempunyai nama latin Nycticbus
Coucang tersebut, ” ujar Ricky.
Polisi harus menyamar sebagai pembeli dan meminta ke para tersangka
untuk mengirimkan Kukang pesanan tersebut di suatu tempat yang sudah
disepakati. Hasilnya, lanjut Ricky, polisi mengantongi dua nama penjual
Kukang.
“Sebenarnya, para tersangka itu juga menerima pesanan via telpon.
Rencananya, enam ekor satwa langka tersebut juga ditawar-tawarkan ke
sesama penjual satwa. Hal ini mereka lakukan supaya barang dagangannya
itu lekas laku, ” tandas Ricky.
Masih menurut Ricky, dalam menjalankan usaha jual beli satwa langka
ini, para tersangka tidak menjualnya per ekor. Jika ada yang berminat
dengan Kukang mereka, para tersangka akan melepasnya asalkan si pembeli
langsung membelinya satu pasang.
“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Didik Purnomo. Tersangka
ini ditangkap di Jalan Kedungsari, sekitar dua minggu yang lalu.
Selanjutnya Muhammad Alfan. Tersangka kedua ini ditangkap di samping
Hotel Pregolan Jalan Pregolan Surabaya. Ia ditangkap Senin (29/10)
sekitar pukul 20.00 Wib, “ ungkap Ricky.
Dihadapan petugas, tersangka Muhammad Alfan mengaku, Kukang Sumatera
dihargai Rp. 750 ribu per ekornya di kalangan para penjual satwa.
Sedangkan Kukang Jawa dipatok Rp. 500 ribu per ekor.
Muhammad Alfan juga mengaku, untuk mendapatkan Kukang ini, ia harus
mencarinya hingga ke pasar burung Malang. Kemudian, Kukang itu dijual
kembali ke para penghobi satwa. Keuntungan yang diraih pun bervariasi
jika berhasil menjual satu pasang.
“Keuntungan yang saya dapat antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu
per ekornya. Saya tidak tahu jika Kaukang masuk dalam kategori satwa
langka dan sangat dilindungi, Ujar Muhammad Alfan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan terjerat Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 1990, pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) tentang Konservasi
Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya Jo PP. No. 7 Tahun 1999
tentang Satwa Yang Dilindungi.
Cyber Crime &
Solusi
Sumber:
Surabayaupdate.com
Diposting oleh:
Rizki[